Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah tengah menjajaki kebijakan baru terkait standarisasi harga transportasi di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan adanya rencana untuk memperluas penerapan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah—yang selama ini sudah berlaku pada industri penerbangan—ke moda transportasi lainnya.
Salah satu sektor yang menjadi fokus utama dalam kajian ini adalah layanan penyeberangan. Badan Kebijakan Transportasi telah diinstruksikan untuk segera melakukan studi mendalam guna melihat efektivitas penerapan aturan tersebut di lapangan.

Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Mercure Bandung City Centre, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026), Dudy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya intervensi pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Ia mengakui bahwa skema penetapan rentang harga ini mungkin tidak umum diterapkan di berbagai negara lain.
Also Read
"Kami sedang mengkaji pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas untuk sektor transportasi lain, contohnya seperti penyeberangan," ujar Dudy.
Lebih lanjut, Dudy menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah sekadar mengatur harga, melainkan untuk menjamin aspek keselamatan penumpang. Ia khawatir jika persaingan bisnis yang terlalu ketat memicu para operator untuk melakukan "perang harga" yang ekstrem.
Menurutnya, jika operator hanya fokus pada harga termurah tanpa pengawasan, ada risiko besar mereka akan memangkas biaya operasional secara ilegal, yang pada akhirnya mengorbankan standar keselamatan.
"Idenya adalah agar pertimbangan bisnis tidak mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi. Dengan adanya rentang harga, operator tidak akan saling banting harga yang membahayakan, namun di sisi lain, harga tetap terjaga agar tetap terjangkau oleh masyarakat," pungkasnya.
Melalui skema ini, nantinya akan ada batasan harga minimum agar persaingan tetap sehat, serta batasan harga maksimum agar masyarakat tidak terbebani oleh tarif yang melambung tinggi.




