Redaksibengkulu.co.id – Kepastian mengenai hak gaji bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya menemui titik terang. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan jaminan penuh bahwa seluruh manajer yang telah resmi menandatangani kontrak kerja akan menerima hak mereka tanpa terkecuali.
Dalam keterangannya melalui media sosial, Joao mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua opsi jadwal pembayaran yang sedang diusulkan, yakni pada tanggal 26 atau tanggal 1 setiap bulannya. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh personel yang telah terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapatkan upah mereka.

"Kami pastikan seluruh manajer yang sudah tanda tangan PKWT akan digaji, baik itu pada tanggal 26 atau tanggal 1. Saya pastikan semuanya akan digaji," tegas Joao sebagaimana dikutip pada Kamis (22/10/2026). Mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat, ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung demi kelancaran proses ini.
Also Read
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi bahwa status gaji tetap berjalan meskipun gerai KDKMP belum beroperasi secara penuh. Hal ini dikarenakan para manajer telah melakukan persiapan intensif untuk operasionalisasi koperasi di lapangan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa tercatat sebanyak 26.991 orang telah resmi menandatangani kontrak PKWT. Sementara itu, terdapat 159 orang yang menolak dan 1.550 orang lainnya masih mengalami kendala administratif.
Terkait pendanaan, Destry memastikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan melalui mekanisme anggaran tahun berjalan. Pemerintah telah mengajukan anggaran untuk periode Oktober, November, hingga Desember tahun ini.
"Anggarannya sudah disiapkan. Untuk tahun ini, kami mengajukan gaji untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember," jelas Destry dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Mengenai besaran nominal, gaji para manajer berada di rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan. Angka tersebut telah disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing, ditambah dengan tunjangan umum yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dana akan dilakukan secara sistematis dan berjenjang. Aliran dana dimulai dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan ke Agrinas Pangan Nusantara, hingga akhirnya didistribusikan langsung kepada para manajer di setiap unit koperasi.




