Jangan Pamer Mewah! Bos BUMN Kini Diawasi Ketat

Author Image

Hadi Wibawa

26 Oktober 2026, 20:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait etika digital para petinggi negara. Melalui aturan terbaru, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BUMN kini dilarang keras memamerkan gaya hidup mewah atau perilaku berlebihan di media sosial.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi serta Dewan Komisaris yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi dan mencegah timbulnya sentimen negatif di tengah masyarakat.

Jangan Pamer Mewah! Bos BUMN Kini Diawasi Ketat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam poin ketujuh mengenai aktivitas media sosial, para pejabat BUMN diwajibkan untuk bertindak bijak dan profesional. Mereka dilarang mengunggah konten yang menunjukkan kemewahan yang dapat merusak reputasi perusahaan maupun citra diri sebagai pejabat publik. Setiap interaksi digital, baik berupa unggahan maupun komentar, harus mencerminkan integritas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tak hanya menyasar para petinggi, aturan ini juga memiliki jangkauan yang lebih luas. BPI Danantara menegaskan bahwa larangan pamer kemewahan ini turut berlaku bagi pasangan serta anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi dan komisaris. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi unggahan keluarga yang berpotensi mencoreng nama baik pejabat terkait maupun perusahaan.

Selain urusan gaya hidup, aturan ini juga menyentuh ranah politik. Para petinggi BUMN dilarang keras terlibat dalam debat politik praktis atau memberikan komentar yang bersifat partisan di ruang digital. Mereka tidak diperbolehkan menyebarkan opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan jabatan mereka, kecuali jika hal tersebut merupakan instruksi resmi dari institusi.

Lebih lanjut, jika seorang direksi atau komisaris ingin mengunggah konten yang berkaitan dengan perusahaan, anak usaha, atau proyek strategis BUMN di akun pribadi, mereka wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Corporate Secretary atau bagian komunikasi perusahaan. Langkah ini diambil agar informasi yang tersebar tetap selaras dengan kebijakan komunikasi resmi negara.

Related Post