Aset Rp 432 Miliar Disita, Nasib Dana DSI?

Author Image

Hadi Wibawa

30 Oktober 2026, 20:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pada Oktober 2026, OJK secara resmi menyerahkan laporan komprehensif mengenai hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset perusahaan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan, dengan tujuan utama menyelamatkan dan mengembalikan dana para lender (pemberi pinjaman) yang terdampak. Sebelumnya, OJK telah lebih dulu menyerahkan data identifikasi aset yang diduga kuat berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI pada periode Februari hingga Mei 2026.

Aset Rp 432 Miliar Disita, Nasib Dana DSI?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam investigasi mendalamnya, OJK tidak hanya menyasar aset perusahaan, tetapi juga menelusuri aset milik pemegang saham, jajaran pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan dana tersebut. Data hasil penelusuran ini nantinya akan menjadi instrumen vital bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut.

"Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai mencapai sekitar Rp 432 miliar. Penyidik masih terus bergerak melakukan penelusuran terhadap aset lainnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).

OJK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mendukung proses penyidikan. Hal ini mencakup pemberian keterangan ahli maupun saksi dari jajaran pegawai OJK guna memperlancar proses hukum.

Tak hanya dengan Bareskrim, OJK juga memperluas koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian para lender DSI secara maksimal.

Melalui tindakan ini, OJK berupaya menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas agar kepercayaan terhadap industri keuangan tetap terjaga.

Related Post