13 Tersangka Beras Abal-Abal Terungkap!

Author Image

Hadi Wibawa

8 November 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik ilegal perdagangan beras. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa sebanyak 13 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait delapan kasus pelanggaran beras fortifikasi yang melibatkan 15 merek berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/11/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada oknum pengusaha yang mencoba memanipulasi kualitas pangan. Menurutnya, praktik pengoplosan dan manipulasi mutu ini sangat berbahaya karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas.

13 Tersangka Beras Abal-Abal Terungkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Jangan sekali-kali mempermainkan komoditas pangan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini adalah sektor yang sangat strategis dan vital. Kami meminta para pengusaha, baik skala besar maupun menengah, untuk tidak bermain-main dengan aturan," tegas Amran dengan nada keras.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa penyimpangan ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga merusak stabilitas tata niaga pangan nasional. Ia menyoroti adanya praktik penjualan yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) serta ketidaksesuaian kandungan gizi pada kemasan.

"Beras ini merupakan produk yang mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah. Kami memiliki aturan HET untuk melindungi konsumen dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi petani. Jangan ada pihak yang mencari keuntungan secara semena-mena. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas mereka," tambahnya.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan ini terancam sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga jeratan pidana. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda mencapai Rp 1,5 miliar.

Sebagai catatan, rangkaian pengawasan intensif ini telah dimulai sejak April 2026. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 merek di 11 provinsi, ditemukan bahwa 25 merek tidak memenuhi standar kandungan gizi yang dijanjikan pada kemasan.

Salah satu temuan signifikan terjadi pada akhir Oktober 2026, di mana Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek PT UDS di Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 15 ton beras serta berbagai mesin produksi yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi ilegal tersebut.

Guna mencegah penyebaran produk bermasalah lainnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengambil langkah preventif dengan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khusus untuk beras fortifikasi per awal November 2026.

Related Post