Redaksibengkulu.co.id – Wacana impor pakaian bekas cacahan atau shredded worn clothing (SWC) dari Amerika Serikat (AS) kembali memicu perdebatan sengit di Tanah Air. Rencana yang disebut-sebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil dalam negeri, sementara pemerintah berupaya memberikan klarifikasi dan jaminan.
Kementerian UMKM, melalui Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa pihaknya masih intens mengkaji dampak dari perjanjian ini terhadap keberlangsungan UMKM lokal. Temmy mengakui bahwa impor pakaian bekas cacahan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Namun, ia menyoroti kapasitas mesin daur ulang limbah tekstil di dalam negeri yang belum optimal. "Kami di Kementerian UMKM sedang mengkaji terkait perjanjian ini memang belum final," ujar Temmy dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Ia menambahkan harapan agar SWC bisa menjadi solusi kain murah bagi industri dan menekan ketergantungan pada bahan baku impor yang mahal, asalkan mesin daur ulang bisa beroperasi maksimal. Meski demikian, Temmy belum bisa menjamin sepenuhnya kebijakan ini tidak akan membuka celah bagi masuknya pakaian bekas utuh (thrifting) secara ilegal, namun ia menekankan sikap tegas pemerintah dalam melindungi pasar domestik.

Di sisi lain, penolakan keras datang dari Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, dengan tegas menolak impor worn clothing tersebut. Nandi menjelaskan bahwa pengusaha konveksi sangat mendukung impor kapas dengan bea masuk 0% karena komoditas tersebut vital sebagai bahan baku industri. Namun, untuk pakaian bekas, ia khawatir akan mengganggu pasar anggota IPKB dan memperburuk kondisi industri tekstil lokal. "Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?" tanya Nandi pada Rabu (25/2/2026), menyuarakan kekhawatiran akan rembesan barang impor ilegal melalui Kawasan Berikat yang kerap menjadi sorotan. Ia juga meminta pemerintah memikirkan nasib Industri Kecil Menengah (IKM) yang mempekerjakan jutaan orang.
Also Read
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, buru-buru membantah bahwa yang diimpor adalah pakaian bekas siap pakai. Haryo menegaskan bahwa yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting). "Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," jelas Haryo. Ia menambahkan bahwa SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang, yang secara substansi dan regulasi berbeda dengan pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.
Perdebatan ini menyoroti kompleksitas kebijakan perdagangan yang harus menyeimbangkan kebutuhan industri akan bahan baku murah dengan perlindungan terhadap pasar domestik, keberlangsungan UMKM, serta upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi daur ulang di dalam negeri.




