Mudik Lebaran 2026: Truk Berat Dilarang! Simak Aturannya!

Mudik Lebaran 2026: Truk Berat Dilarang! Simak Aturannya!

Redaksibengkulu.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan kebijakan penting menjelang arus mudik Lebaran 2026. Mulai tanggal 13 Maret, operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi secara ketat. Pembatasan ini akan berlaku di seluruh jalur, baik jalan tol maupun non-tol, demi kelancaran dan keamanan arus lalu lintas nasional.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan melonjak signifikan selama periode mudik Lebaran. Dengan mengurangi jumlah truk besar di jalan, diharapkan kemacetan dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi jutaan pemudik yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Mudik Lebaran 2026: Truk Berat Dilarang! Simak Aturannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kebijakan pembatasan ini akan efektif berlaku mulai Kamis, 13 Maret 2026, dan akan terus diberlakukan selama periode puncak arus mudik Lebaran. Kendaraan yang termasuk dalam kategori sumbu tiga ke atas meliputi truk gandeng, truk tronton, serta kendaraan pengangkut barang berat lainnya. Pengecualian mungkin diberikan untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok atau logistik esensial dengan izin khusus.

COLLABMEDIANET

Pihak Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh perusahaan logistik dan pengemudi truk untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka. Perencanaan pengiriman barang harus dilakukan jauh sebelum tanggal pemberlakuan pembatasan atau setelah periode mudik Lebaran berakhir. Sosialisasi mengenai aturan ini akan terus digencarkan untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan mematuhi kebijakan demi kelancaran bersama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar