Investor Wajib Tahu! BEI Tunda Short Selling Lagi

Investor Wajib Tahu! BEI Tunda Short Selling Lagi

Redaksibengkulu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang penundaan skema transaksi short selling. Keputusan ini diambil di tengah gejolak dan ketidakpastian global yang terus membayangi pasar keuangan dunia. Sebelumnya, pembatasan short selling dijadwalkan berakhir pada 17 Maret 2026, namun kini diperpanjang tanpa batas waktu yang spesifik, menunggu kondisi global menunjukkan perbaikan signifikan.

Jeffrey Hendrik, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, mengungkapkan bahwa pasar saham Indonesia sangat rentan terhadap dinamika eksternal. "Seharusnya pembatasan terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tanggal 17 kemarin. Tetapi yang kita tahu sendiri kondisi pasar kita sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian global, maka kita rasa kita perlu untuk memperpanjang penundaan pemberlakuan short selling," jelas Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026).

Investor Wajib Tahu! BEI Tunda Short Selling Lagi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain memperpanjang larangan short selling, BEI juga masih mempertahankan beberapa kebijakan lain yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar di tengah kondisi yang tidak biasa ini. Di antaranya, perusahaan tercatat masih diizinkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tak hanya itu, aturan auto rejection secara asimetris dan mekanisme circuit breaker juga tetap diberlakukan. "Dengan kondisi pasar kita yang masih dipenuhi ketidakpastian, terutama dari eksternal, dari geopolitik global yang sangat sulit kita prediksi, pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kondisi pasar yang sedang dalam kondisi tidak biasa-biasa saja, itu kita teruskan dulu," imbuhnya, menekankan pentingnya langkah-langkah pengamanan pasar.

COLLABMEDIANET

Sebagai informasi, skema short selling adalah transaksi penjualan efek yang belum dimiliki oleh penjual, dengan harapan harga efek tersebut akan turun sehingga dapat dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. Penundaan implementasi short selling ini sebelumnya telah disetujui oleh OJK. Saat ini, hanya dua perusahaan sekuritas yang mengantongi izin untuk memfasilitasi transaksi ini, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, sebelumnya juga telah mengumumkan penundaan serupa hingga 17 Maret 2026, yang tercantum dalam laman Keterbukaan Informasi pada Kamis (25/9/2025), menegaskan sikap kehati-hatian bursa dalam menghadapi volatilitas pasar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar