Fantastis! Gunungan Uang Rp401 Miliar Kasus Nikel CNI
Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (31/8/2026), lembaga adhyaksa ini secara terbuka memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp401 miliar lebih, yang disita sebagai barang bukti krusial dalam dugaan kasus korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020.

Pemandangan tak biasa tersaji di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta. Di sana, uang tunai ratusan miliar rupiah itu ditata rapi membentuk dua belas "gunungan" yang menjulang, seolah menjadi simbol nyata dari besarnya kerugian negara akibat praktik rasuah. Display ini secara gamblang memperlihatkan skala penyitaan yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik.
Also Read
Guna mengungkap tabir kasus ini, tim penyidik Kejagung telah bekerja maraton, memeriksa setidaknya 116 saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli. Tak hanya itu, 143 dokumen penting telah disita, dan serangkaian penggeledahan intensif dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penyelidikan mendalam Kejagung mengindikasikan adanya praktik culas dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang melibatkan PT CNI. Meskipun perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara untuk periode 2017-2019, ditemukan kejanggalan serius. PT CNI diduga kuat telah memperoleh rekomendasi ekspor tanpa terlebih dahulu memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, sebuah persyaratan fundamental dalam industri pertambangan.
Lebih jauh, PT CNI disinyalir bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel. Modusnya, kadar nikel diatur sedemikian rupa agar selalu berada di bawah ambang batas 1,7 persen. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku dan hasil penyidikan, kadar nikel merupakan salah satu penentu utama kelayakan ekspor komoditas strategis ini.
Akibat praktik ilegal ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp401.653.737.469,69. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025, dan kemudian diperbarui pada 7 November 2025, menunjukkan keseriusan penanganan perkara.
Hingga saat ini, Kejagung terus mendalami setiap rangkaian peristiwa pidana, melengkapi alat bukti yang ada, dan bertekad penuh untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara. Selain itu, upaya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan nikel juga menjadi prioritas, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.




