Terungkap! Bos Konsultan Tambang Kemplang Pajak Rp 3 Miliar
Redaksibengkulu.co.id – Dunia usaha kembali digegerkan dengan kasus penggelapan pajak berskala besar. Seorang direktur utama perusahaan konsultan pertambangan berinisial ADW kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, telah resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9) lalu. Proses pelimpahan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
PT GR, perusahaan yang dipimpin oleh ADW, bergerak di sektor jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, dengan status terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pelanggaran serius ini terdeteksi untuk Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Also Read
Dalam kurun waktu tersebut, PT GR diketahui telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercatat mencapai angka fantastis, Rp 38,42 miliar. Namun, PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara dari pungutan tersebut diduga kuat tidak pernah sampai. Sebaliknya, dana miliaran rupiah itu dialihkan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha. Akibat perbuatan ADW ini, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 3.324.509.216,00.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2.000.000.000. Uang sitaan ini diharapkan dapat digunakan untuk menutupi sebagian dari kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti ADW tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan penanganan perkara ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan merupakan bukti nyata kerja keras serta sinergi yang intensif antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh terhadap kewajiban perpajakan demi keberlangsungan pembangunan dan kemajuan negara.




