Author Image

Hadi Wibawa

15 September 2026, 17:25 WIB

Emas Rp73 Miliar Disita! Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup!

Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram emas dan barang diduga emas senilai fantastis Rp73,3 miliar. Penindakan masif ini dilakukan di empat bandara internasional sepanjang bulan September 2026, menandai keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (15/9/2026), mengungkapkan rincian operasi penindakan ini. Ia menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan memiliki nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Selain itu, keberhasilan ini juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar.

Pengawasan ketat ini merupakan respons terhadap berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan ini mendorong Bea Cukai untuk semakin memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar negara.

Djaka menambahkan bahwa modus operandi penyelundupan emas semakin canggih dan beragam. Untuk mendeteksi pola mencurigakan, petugas Bea Cukai mengandalkan analisis informasi dan intelijen yang mendalam, pemeriksaan teliti terhadap penumpang dan barang bawaan, serta koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait.

Rangkaian penindakan dimulai dari Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand. Dari pemeriksaan barang elektronik miliknya, ditemukan empat keping logam diduga emas seberat sekitar 1.522 gram, bernilai Rp3,95 miliar.

Tak berhenti di situ, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (10/9), dua warga negara Tiongkok, MZ dan SL, ditangkap. Mereka menyembunyikan 10 keping emas batangan (cast bar) dengan berat total sekitar 10.053 gram di dalam tas punggung dan koper kabin, dibungkus lakban untuk mengelabui petugas. Emas ini bernilai sekitar Rp25,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan Bea Cukai masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Penindakan serupa juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan karena membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus "body strapping", yakni ditempelkan ke tubuh. Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp26 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai mengamankan lima warga negara Tiongkok dalam dua insiden terpisah. Petugas menemukan serbuk diduga emas seberat 5.721 gram, serta perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Dalam penindakan pertama, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas penerimaan negara dan memberantas praktik penyelundupan yang merugikan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lintas negara.

Related Post