Redaksibengkulu.co.id – Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengecam keras aksi brutal yang merusak fasilitas transportasi publik di Jakarta pada 29 Agustus lalu. Halte Transjakarta dan stasiun MRT menjadi sasaran amuk massa yang tak bertanggung jawab. Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, menyatakan pelaku tindakan vandalisme dan pembakaran ini tak bisa ditoleransi. "Kerusakan ini merugikan masyarakat luas," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).
INSTRAN mencatat sejumlah halte Transjakarta yang menjadi korban, antara lain Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja. Bahkan, halte-halte di sepanjang Jl. Sudirman, dari Polda hingga Bundaran Senayan, tak luput dari amukan. Lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI turut dibakar. Tak hanya itu, stasiun MRT Istora Mandiri juga mengalami kerusakan kaca dan coretan vandalisme.
Akibatnya, layanan Transjakarta sempat dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. MRT Jakarta pun membatasi operasionalnya hanya hingga Blok M BCA dari Lebak Bulus. Budi menekankan, pelaku perusakan fasilitas publik dapat dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 16.

Related Post
INSTRAN mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi: duka cita atas korban jiwa aksi unjuk rasa; seruan untuk menyampaikan aspirasi secara damai; kecaman keras terhadap aksi anarkis; him-bauan untuk menjaga fasilitas publik bersama; dan permintaan kepada aparat keamanan untuk melindungi fasilitas publik selama aksi demonstrasi. Kerusakan fasilitas umum ini jelas menunjukkan betapa pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga aset publik demi kepentingan bersama.









Tinggalkan komentar