Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap meninggalkan jejak pengeluaran yang tak sedikit. Bagi sebagian besar pekerja, kondisi keuangan pasca-Nataru bisa terasa "seret" jika bonus akhir tahun tak kunjung cair. Namun, jangan khawatir! Ada kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan suntikan dana. Kini, Anda berkesempatan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu menunggu usia pensiun.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial. Manfaatnya berupa uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kabar gembira datang dari BPJS Ketenagakerjaan, yang telah meningkatkan batas maksimal pencairan dana JHT sebagian melalui aplikasi JMO. Jika sebelumnya hanya Rp 10 juta, kini peserta dapat mencairkan hingga Rp 15 juta. Kebijakan ini, yang telah berlaku sejak Mei 2023, memungkinkan akses dana lebih cepat dan mudah.
Aplikasi JMO sendiri adalah platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT, semuanya tanpa perlu mendatangi kantor cabang.

Related Post
Syarat Utama Pencairan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta
Untuk dapat mencairkan dana JHT sebagian ini, peserta wajib memenuhi syarat utama, yaitu telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Tanpa memenuhi masa kepesertaan tersebut, pengajuan klaim sebagian tidak dapat dilakukan. Selain itu, siapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri sah lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta atau yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
**Panduan Mudah Mencairkan Dana JHT Rp 15 Juta








Tinggalkan komentar