Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pejabat tinggi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, melontarkan pernyataan mengejutkan pada Selasa (28/7/2026). Ia mengklaim bahwa kebijakan tarif baru yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap 60 mitra dagang utama tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Negeri Paman Sam. Menurut Greer, langkah ini serupa dengan tarif global sementara yang telah diterapkan sebelumnya, sehingga tidak akan menimbulkan perubahan berarti dalam lanskap ekonomi AS.
Greer menjelaskan, tarif baru yang berkisar antara 10% hingga 12,5% ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa. "Saya rasa tidak akan berdampak sama sekali," tegas Greer, menanggapi pertanyaan apakah kebijakan ini akan memengaruhi keputusan kebijakan moneter Federal Reserve, seperti dikutip dari Reuters. Keyakinan ini menunjukkan pemerintah AS percaya diri bahwa pasar dan lembaga keuangan tidak akan bereaksi negatif terhadap langkah proteksionis ini.

Meski mencakup jumlah negara yang lebih spesifik dibandingkan tarif sementara 10% yang telah berakhir, Greer menekankan bahwa cakupan impor AS yang terkena dampak tetap sangat luas, mencapai sekitar 99,4%. Tarif ini secara khusus ditujukan kepada kelompok negara tertentu yang diduga lemah dalam penegakan larangan kerja paksa, menandai pergeseran fokus dari penerapan tarif secara menyeluruh.
Also Read
Tidak berhenti di situ, USTR juga terus melanjutkan penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Penyelidikan ini menyasar kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang utama, termasuk raksasa ekonomi seperti Tiongkok, Vietnam, Meksiko, dan Uni Eropa. Greer berharap penyelidikan ini segera rampung dan berpotensi menjadi dasar untuk usulan tarif tambahan di masa mendatang, menunjukkan agresivitas AS dalam menata ulang hubungan dagangnya.
Greer turut membela penggunaan Section 301 sebagai landasan hukum penerapan tarif, sebuah ketentuan yang kerap menuai kontroversi. Ia menyebutkan bahwa Mahkamah Agung AS bahkan pernah merujuk ketentuan ini saat membatalkan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional. Pada periode pertama kepemimpinan Trump, Section 301 juga menjadi instrumen utama untuk mengenakan tarif tinggi terhadap produk-produk asal Tiongkok, yang hingga kini masih berlaku meskipun menghadapi berbagai gugatan hukum internasional.




