Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kembali menggelar pertemuan virtual dengan manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membahas penyelesaian kasus gagal bayar yang merugikan ribuan pemberi modal. Ironisnya, DSI hanya sanggup menyediakan dana Rp 3,5 miliar untuk membayar tunggakan senilai Rp 1,13 triliun.
Jumlah tersebut tentu sangat jauh dari harapan para lender. Data yang telah diverifikasi oleh Paguyuban Lender menunjukkan bahwa per 20 November 2025, terdapat 3.787 pemberi pinjaman dengan dana mengendap mencapai Rp 1,13 triliun.
"DSI mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan untuk dibagikan ke 14.000 lender. Tapi yang lebih mengejutkan, mereka sendiri tidak yakin dengan data lender mereka," ungkap perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. Mereka juga mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diawasi OJK dan bersertifikasi ISO bisa tidak memiliki data lender yang akurat.

Related Post
Paguyuban Lender menilai bahwa dana yang tersedia hanya mencakup 0,2% dari total kewajiban DSI. Mereka juga menyoroti tata kelola perusahaan yang buruk, di mana manajemen DSI tidak mengetahui posisi arus kas masuk dan ekuitas sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, DSI menjanjikan proses pencairan pada 8 Desember, namun dana yang disiapkan sangat minim. Selain itu, DSI juga diduga melakukan pengalihan atau over appraisal yang semakin merugikan lender.
DSI mengklaim memiliki dokumen "extra balance sheet" yang berisi rincian aliran dana dan posisi borrower, namun dokumen tersebut belum bisa ditampilkan karena menunggu izin OJK. DSI berjanji akan menyampaikannya setelah 10 Desember 2025 jika diizinkan OJK.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI karena kasus gagal bayar. OJK menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML.









Tinggalkan komentar