Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan aset kripto senilai US$ 344 juta, setara dengan Rp 5,91 triliun (mengacu kurs Rp 17.252/US$). Dana digital ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan Iran, menandai eskalasi tekanan ekonomi terhadap Teheran di tengah ketegangan geopolitik yang memanas.
Tindakan ini muncul di tengah kebuntuan upaya diplomatik untuk meredakan konflik global, yang dampaknya terus mengguncang stabilitas ekonomi dunia. AS secara konsisten berupaya memperketat cengkeraman ekonomi terhadap Iran, terutama dalam periode gencatan senjata yang masih rapuh. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan komitmen mereka. "Kami akan terus melacak aliran dana yang coba dipindahkan Teheran ke luar negeri dan menargetkan seluruh jalur pendanaan yang terkait dengan rezim tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari CNN.

Perusahaan aset digital terkemuka, Tether, mengonfirmasi perannya dalam membantu pemerintah AS dalam operasi ini. Mereka membekukan dana yang tersebar di dua alamat dompet kripto setelah menerima informasi dari otoritas AS mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum. Seorang pejabat AS mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki bukti kuat yang mengaitkan dana tersebut dengan Iran.

Related Post
"Melalui kerja sama dengan para ahli analisis blockchain, pemerintah AS menemukan indikasi kuat keterkaitan dengan rezim Iran. Ini mencakup transaksi dengan bursa kripto Iran serta aliran dana melalui alamat perantara yang terhubung langsung dengan dompet yang terafiliasi dengan Bank Sentral Iran," jelas pejabat tersebut.
Pejabat AS juga menyoroti bahwa Bank Sentral Iran semakin canggih dalam menggunakan metode kompleks untuk menyamarkan keterlibatannya dalam transaksi lintas negara menggunakan aset digital. Tujuannya jelas: menstabilkan mata uang rial dan memfasilitasi perdagangan internasional di tengah sanksi berat yang membatasi akses mereka ke sistem perbankan tradisional.
Departemen Keuangan AS terus berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk platform aset digital. Fenomena ini bukan hal baru; negara-negara yang dikenai sanksi berat seperti Iran, Rusia, dan Korea Utara memang semakin gencar memanfaatkan kripto karena sifatnya yang lebih sulit diawasi dibandingkan sistem perbankan konvensional.
Menurut data dari Chainalysis, kepemilikan kripto di Iran mencapai US$ 7,8 miliar pada tahun 2025, menunjukkan pertumbuhan yang lebih cepat dari tahun sebelumnya. Bahkan, Garda Revolusi Iran diperkirakan menguasai sekitar separuh dari total aset kripto tersebut pada kuartal terakhir 2025, sebuah indikasi dominasi mereka dalam perekonomian negara itu.


Tinggalkan komentar