Aset Rp 73 Miliar Adhi Karya Terancam Dibongkar DKI!

Aset Rp 73 Miliar Adhi Karya Terancam Dibongkar DKI!

Redaksibengkulu.co.id – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan belum adanya kesepakatan terkait rencana pembongkaran tiang-tiang monorel yang menjadi aset mereka. Rencana pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang dijadwalkan mulai minggu ketiga Januari ini, menuai respons dari perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Tiang-tiang yang berlokasi di Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika ini diklaim ADHI sebagai aset sah miliknya.

Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan kepada Redaksibengkulu.co.id bahwa tiang monorel tersebut merupakan aset perseroan yang kepemilikannya telah diakui berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tertanggal 22 Oktober 2012, serta diperkuat oleh pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 pada 16 Agustus 2017.

Aset Rp 73 Miliar Adhi Karya Terancam Dibongkar DKI!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rozi menegaskan, meskipun rencana pembongkaran oleh Pemprov DKI Jakarta benar adanya, ADHI dan Pemprov DKI masih terus berkoordinasi dan melaksanakan pembahasan lebih lanjut. "Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut. Karena mengingat tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI," ujar Rozi saat dihubungi Redaksibengkulu.co.id pada Rabu (7/1/2026).

COLLABMEDIANET

Dalam menghadapi situasi ini, ADHI berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik. Perseroan juga memastikan bahwa seluruh proses pembongkaran, jika nantinya disepakati, akan dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, tiang monorel ini memiliki nilai aset yang signifikan dalam laporan keuangan Adhi Karya. Meskipun telah menyusut, nilai aset tersebut tercatat sebesar Rp 73,01 miliar per 30 September 2025, dari nilai awal Rp 132,05 miliar.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 untuk proyek pembongkaran ini. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembongkaran tiang monorel semata, melainkan juga untuk penataan ulang jalan dan trotoar di sepanjang sisi timur Jalan Rasuna Said.

"Totalnya semua sekitar Rp 100 miliar," kata Heru, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Rabu (7/1/2026).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyatakan bahwa pembongkaran akan dimulai pada minggu ketiga bulan Januari. Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mengambil alih pembongkaran jika pemilik tiang monorel tidak segera melakukannya secara mandiri, setelah batas waktu satu bulan yang diberikan habis.

"Ya, karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu 1 bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," tegas Pramono kepada wartawan di Lippo Mall Kemang, Jakarta, pada Senin (5/1). Situasi ini menyoroti kompleksitas pengelolaan aset publik dan swasta di tengah rencana pembangunan kota. Pembahasan antara Adhi Karya dan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi kunci untuk menentukan nasib tiang-tiang monorel yang telah lama menjadi bagian dari lanskap ibu kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar