Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi mengalami perubahan besar! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang demutualisasi BEI, sebuah langkah yang bisa mengubah wajah pasar modal Indonesia.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Demutualisasi berarti mengubah struktur BEI dari kepemilikan mutual oleh anggota bursa (AB) menjadi perusahaan publik.
BEI sendiri tak banyak berkomentar, namun menegaskan terlibat dalam pengkajian RPP ini. Mereka mempelajari model demutualisasi di bursa-bursa global untuk menemukan formula terbaik bagi pasar modal Indonesia.

Related Post
"Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa demutualisasi ini akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek, memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Tujuannya jelas: mengurangi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global.
Masyita mencontohkan bursa-bursa dunia seperti Singapura, Malaysia, dan India yang telah sukses melakukan demutualisasi. Transformasi ini membuat tata kelola bursa lebih profesional dan responsif terhadap dinamika keuangan global.
Demutualisasi diharapkan memicu inovasi produk dan layanan, mulai dari instrumen derivatif hingga pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Namun, tantangan tetap ada. Rendahnya free float saham di BEI dianggap menghambat aktivitas perdagangan. Peningkatan free float dan partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, menjadi kunci keberhasilan demutualisasi ini.
Kemenkeu menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, termasuk mekanisme cut loss. "Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," tegas Masyita.








Tinggalkan komentar