BOCORAN! Gas Melon Tak Lagi Untuk Semua, Ini Daftarnya!

BOCORAN! Gas Melon Tak Lagi Untuk Semua, Ini Daftarnya!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar penting datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait distribusi LPG 3 kilogram. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan secara signifikan memperketat pembelian ‘gas melon’ bersubsidi ini, demi memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa selama ini, ketiadaan regulasi spesifik yang membatasi kelompok desil tertentu dalam pembelian LPG 3 kg telah menyebabkan distribusinya kurang tepat sasaran. Meskipun seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, banyak pihak yang tidak berhak turut menikmatinya. Oleh karena itu, dalam regulasi terbaru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun, akan diatur secara rinci desil-desil mana saja yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

BOCORAN! Gas Melon Tak Lagi Untuk Semua, Ini Daftarnya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Perpres yang tengah disusun akan menerapkan sistem desil. Sebagai informasi, desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera, berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga nasional. Laode Sulaeman mencontohkan, "Nantinya, dalam Perpres baru, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8, 9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh pembatasan spesifik berdasarkan data yang kami lakukan," seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

COLLABMEDIANET

Tidak hanya itu, Perpres terbaru ini juga akan merevolusi pengaturan penjualan LPG 3 kg. Jika sebelumnya regulasi hanya mencakup hingga tingkat pangkalan, aturan baru nanti akan memperluas cakupan hingga sub-pangkalan atau pengecer. "Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," jelas Laode.

Laode menambahkan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut kini telah rampung dan sedang menunggu proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan Perpres ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah itu, akan diberlakukan masa transisi sekitar enam bulan, diikuti dengan pelaksanaan ‘pilot project’ atau uji coba awal dalam skala terbatas. Misalnya, selama enam bulan pertama, kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta Pusat untuk mengamati dampak-dampaknya secara cermat. "Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mempelajari secara mendalam dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif di seluruh Indonesia. Laode juga mengklarifikasi, "Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," pungkasnya, menandakan perubahan signifikan yang akan terjadi pada sistem distribusi gas bersubsidi ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar