Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas membantah narasi yang menyebut tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai pemicu utama gelombang relokasi pabrik di Tanah Air. Menurut Iqbal, faktor-faktor lain yang bersifat non-upah justru menjadi biang keladi utama, termasuk biaya operasional yang membengkak hingga praktik "biaya siluman" yang memberatkan investor. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil dialognya dengan para pengusaha, keluhan utama yang sering muncul adalah terkait mahalnya berbagai komponen biaya di luar gaji pekerja. "Penyebab pertama yang saya tanya ke pengusaha, harga sewanya mahal, harga airnya mahal, harga boilernya mahal, pajaknya mahal. Jadi itu," ungkap Said Iqbal, merinci deretan beban yang harus ditanggung pelaku industri. Ia menekankan bahwa jika persoalan-persoalan ini tidak dibenahi, relokasi pabrik akan sulit dihindari.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti keberadaan "biaya kutipan" atau yang lebih dikenal sebagai "biaya siluman", yakni pungutan-pungutan tidak resmi yang membebani operasional perusahaan. Biaya tak terduga ini, menurutnya, menjadi pendorong kuat bagi investor untuk memindahkan usahanya ke daerah-daerah baru yang menawarkan iklim investasi lebih transparan dan efisien. "Yang kedua penyebabnya adalah daripada bukan upah. Karena biaya kutipannya tinggi, biaya overhead cost, biaya silumannya tinggi, dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi akan tetap terjadi kalau itu masih ada," tegasnya. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan regulasi secara komprehensif, khususnya di sektor pertanahan, perpajakan, dan cukai, demi menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.

Related Post
Menyangkal argumen upah, Said Iqbal juga mencontohkan kondisi di Jawa Barat. Meskipun UMP Jawa Barat tercatat sebagai salah satu yang terkecil di Indonesia dengan angka Rp 2,3 juta, ia menilai hal tersebut belum cukup menjadi daya tarik tunggal bagi pabrik untuk merelokasi diri ke seluruh wilayah provinsi tersebut. Pasalnya, beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, seperti Bekasi dan Karawang, justru memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang relatif tinggi, bahkan mencapai Rp 5,9 juta.
"Dengan demikian, sebenarnya pabrik-pabrik di Jawa Barat tidak perlu relokasi ke daerah-daerah yang UMP-nya lebih rendah seperti Jawa Tengah. Karena di Jawa Barat sendiri ada yang UMK-nya yang dicerminkan dengan UMP Jawa Barat tadi ada yang rendah," pungkas Said Iqbal. Pernyataan ini sekaligus menegaskan kembali bahwa kunci untuk menahan laju relokasi pabrik bukanlah dengan menekan upah pekerja, melainkan dengan membereskan berbagai "biaya siluman" dan memperbaiki regulasi yang tumpang tindih serta memberatkan.









Tinggalkan komentar