Cukai Minuman Manis Ditunda! Kaget?

Cukai Minuman Manis Ditunda!  Kaget?

Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara mengejutkan mengumumkan penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga tahun mendatang. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). "Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ungkap Djaka.

Penundaan ini bukan yang pertama kalinya. Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali menunda implementasi kebijakan yang ditargetkan menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp 3,8 triliun di tahun 2025 ini. Djaka enggan menjelaskan secara rinci alasan di balik penundaan tersebut, namun ia menekankan bahwa keputusan ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini.

Cukai Minuman Manis Ditunda!  Kaget?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun tanpa cukai MBDK, Kemenkeu tetap optimistis mampu mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun. "Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," tambah Djaka.

COLLABMEDIANET

Hingga 31 Mei 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN, tumbuh 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, bea masuk Rp 19,6 triliun, bea keluar Rp 13 triliun, dan cukai Rp 90,3 triliun. Publik pun kini menunggu kepastian kapan pemerintah akan kembali mengkaji dan menerapkan kebijakan cukai MBDK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment