Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah memastikan kekurangan Dana Desa tahun 2025 akan segera dilunasi pada tahun anggaran berikutnya. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pelunasan ini tidak akan memengaruhi alokasi Dana Desa tahun 2026. Kepastian ini disampaikan setelah pembahasan intensif terkait pencairan Dana Desa, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kekhawatiran sejumlah pemerintah desa muncul setelah adanya aturan yang menyebutkan Dana Desa tahap II tahun 2025, khususnya yang bersifat non-earmarked, tidak dibayarkan. Menanggapi hal ini, Yandri memaparkan lima upaya strategis yang telah disiapkan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pertama, kami akan memanfaatkan Sisa Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan (Earmarked) untuk menutupi kegiatan Non-earmarked yang belum terbayarkan," jelas Yandri, Kamis (4/12/2025). Langkah kedua adalah dengan mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum tersalurkan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes untuk ketahanan pangan.

Related Post
Upaya selanjutnya adalah dengan menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan (2025) yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 juga menjadi salah satu solusi yang disiapkan.
"Jika langkah-langkah tersebut masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan dan akan dianggarkan serta dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026, yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," imbuh Yandri. Solusi ini telah dibahas bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad, serta sejumlah asosiasi desa.
Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut meliputi pengungkapan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025, penugasan Camat oleh Bupati untuk mengevaluasi APB Desa Tahun 2025, dan perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.
Selain itu, pemerintah desa juga akan menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026, serta melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa.
"Kami optimis langkah-langkah ini dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar dapat diatasi dengan solusi terbaik. Kami berterima kasih kepada para Ketua Asosiasi yang telah bersama-sama merumuskan tindak lanjut terbaik ini," ujar Yandri. Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berjalan cepat dan efektif.









Tinggalkan komentar