Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini membawa implikasi signifikan, salah satunya adalah kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk yang disebut Merah Putih Bond. Namun, pertanyaan besar muncul di kalangan publik: apakah instrumen investasi baru ini akan menjadi kewajiban bagi para konglomerat di Indonesia?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan surat utang seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat mobilisasi modal. Tujuannya jelas, yakni mendukung pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi ketidakpastian global yang masih tinggi.

"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Purbaya di DPR RI, Jakarta, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Kamis (4/6/2026). Ia berharap, instrumen ini akan memperluas sumber pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.
Also Read
Purbaya juga menegaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini tidak akan dilakukan secara sembarangan. Prosesnya akan dikelola dengan profesionalisme tinggi, akuntabilitas, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih, lengkap dengan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang matang.
Menariknya, isu mengenai kewajiban pembelian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset di atas Rp 3 miliar, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sempat mencuat. Namun, Purbaya dengan tegas membantah adanya kewajiban tersebut.
"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," jelas Purbaya. Ia mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif khusus untuk menarik minat investor, bukan memaksakan.
Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk insentif yang akan diberikan, Purbaya mengaku belum dapat memberikan detail. "Saya hanya menjalankan perintah presiden," tutupnya, menyisakan misteri tentang daya tarik konkret dari Merah Putih Bond ini yang diharapkan mampu memikat para pemilik modal besar di Tanah Air.




