Dirjen Pajak Blak-blakan: TNI-Polri Awasi WP Sejak 2020!

Author Image

Hadi Wibawa

22 Juli 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) bukanlah sebuah kebijakan baru yang patut diperdebatkan. Menurut Bimo, sinergi ini telah berjalan efektif sejak tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan hanyalah bersifat melengkapi dan menyempurnakan pedoman yang sudah ada. Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026), guna meredam spekulasi publik.

"Jadi, sekali lagi, ini adalah Surat Edaran yang ditujukan untuk internal DJP. Tidak perlu dibesar-besarkan atau ‘digoreng’ seolah-olah petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan sebagainya untuk pemeriksaan," ujar Bimo. Ia menekankan bahwa bentuk kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), murni sebatas koordinasi lintas instansi dalam menggali informasi.

Dirjen Pajak Blak-blakan: TNI-Polri Awasi WP Sejak 2020!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bimo secara gamblang menjelaskan, "Salah satunya memang Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak." Peran mereka, lanjut Bimo, lebih sebagai pendukung koordinasi dan penyedia informasi kewilayahan, bukan sebagai "senjata utama" dalam pengawasan.

"Kehadiran mereka di lapangan itu mendukung koordinasi, itu pun bukan senjata utama kami. Senjata utama kami sudah jauh lebih canggih," beber Bimo. Ia merinci, DJP telah dilengkapi dengan sistem Compliance Risk Management (CRM), pemanfaatan reservasi dari geo-tagging, serta sistem Coretax yang modern sebagai instrumen utama dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan oleh Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, memang memuat dua metode pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan WP: metode pengumpulan lapangan dan non-lapangan. "Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," kutip Redaksibengkulu.co.id dari SE tersebut. Sementara itu, metode non-lapangan memanfaatkan teknologi informasi tanpa kunjungan fisik.

Dalam konteks pengumpulan data di lapangan inilah, unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dilibatkan. Tugas spesifik mereka adalah membangun jejaring informasi dalam pengawasan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar, belum terdaftar, maupun di wilayah tertentu. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," pungkas Bimo, menegaskan kembali fungsi kolaborasi ini.

Related Post