Redaksibengkulu.co.id melaporkan pergerakan harga emas Antam yang menunjukkan tren kenaikan signifikan sepanjang pekan ini, bahkan mendekati rekor tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan ini menarik perhatian para investor dan pelaku pasar komoditas yang terus memantau fluktuasi harga logam mulia. Pada awal pekan, Senin (8/12), harga emas Antam tercatat di angka Rp 2.409.000 per gram.
Setelah sempat mengalami koreksi tipis pada Selasa (9/12) sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 2.403.000 per gram, harga emas kembali menunjukkan kekuatannya. Pada Rabu (10/12), harga melonjak Rp 13.000, mencapai Rp 2.426.000 per gram. Tren positif berlanjut pada Kamis (11/12) dengan kenaikan Rp 5.000 menjadi Rp 2.431.000 per gram. Puncak kenaikan terjadi pada Jumat (12/12) saat harga melesat Rp 22.000, menembus angka Rp 2.453.000 per gram.
Memasuki akhir pekan, momentum kenaikan harga emas Antam tak terbendung. Pada Sabtu (13/12), harga kembali terbang tinggi dengan kenaikan Rp 9.000 per gram, mencapai level Rp 2.462.000, sekaligus menjadi harga tertinggi dalam sepekan. Secara akumulatif, pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada di rentang Rp 2.403.000 hingga Rp 2.462.000 per gram. Sementara itu, dalam skala bulanan, fluktuasi harga tercatat antara Rp 2.322.000 hingga Rp 2.462.000 per gram.

Related Post
Perlu dicatat, harga emas Antam pernah mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 21 Oktober 2025, dengan menyentuh angka Rp 2.487.000 per gram. Dengan harga penutupan pekan ini yang mencapai Rp 2.462.000, emas Antam hanya berjarak tipis dari rekor tersebut, memicu spekulasi akan potensi pemecahan rekor baru dalam waktu dekat.
Tak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga turut mengalami kenaikan signifikan. Pada Sabtu (13/12), harga buyback naik Rp 9.000 per gram, mencapai Rp 2.322.000 per gram. Bagi Anda yang berencana menjual emas, penting untuk mengetahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.








Tinggalkan komentar