Emas RI Bocor! Ini Jurus Pemerintah Libatkan Rakyat!

Author Image

Hadi Wibawa

24 Agustus 2026, 23:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Indonesia kini dihadapkan pada tantangan serius terkait pemenuhan kebutuhan emas domestik yang melonjak hingga 190-200 ton per tahun. Ironisnya, pasokan melalui jalur formal masih jauh di bawah angka tersebut, hanya berkisar 53,5-86,2 ton per tahun. Kesenjangan ini mengindikasikan potensi besar yang belum termanfaatkan optimal untuk memperkuat ekosistem emas nasional, sekaligus membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menggarisbawahi masalah ini. Dalam pernyataan resmi yang dirilis belum lama ini, Tri mengakui adanya indikasi penjualan emas melalui jalur yang tidak sah. "Memang ada beberapa catatan untuk emas ini, yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal," ujarnya.

Emas RI Bocor! Ini Jurus Pemerintah Libatkan Rakyat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat justru menunjukkan kontribusi signifikan. Produksi dari sektor ini diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun, angka yang hampir menyamai total pasokan dari jalur formal. Potensi besar inilah yang kini menjadi fokus pemerintah untuk ditata dan dilegalkan.

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, kini mendesak formalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan penambangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Untuk ke depan, perbaikan tata kelola dan lain sebagainya, sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," terang Tri Winarno.

Senada dengan pemerintah, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pengelolaan mineral, khususnya emas, bukan hanya sekadar aspek ekonomi, melainkan menyangkut kepentingan nasional yang strategis. MIND ID melihat penguatan tata kelola emas nasional harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

MIND ID mengidentifikasi beberapa aspek krusial yang perlu diperkuat, meliputi pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terintegrasi dengan jalur formal. Transformasi ini mutlak dilakukan di setiap mata rantai bisnis pertambangan, dari hulu (eksplorasi dan penambangan), midstream (pengolahan), hingga hilir (pemurnian dan perdagangan).

Pada sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR, yang didukung oleh harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan. Melalui langkah ini, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak hanya lebih tertib dan aman, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, di sektor midstream, pengolahan bijih akan diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum. Lembaga ini akan berperan penting dalam memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. Perusahaan yang ditunjuk nantinya akan berfungsi sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk menjamin hasil tambang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream ini diharapkan mampu meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal. Dampak positifnya tidak hanya akan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, tetapi juga mendukung berkembangnya ekosistem bullion nasional yang transparan dan terpercaya.

"MIND ID meyakini pembenahan tata kelola emas nasional akan memberikan dampak lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat," jelas Maroef. Dengan rantai pasok emas yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Related Post