Fantastis! Kripto RI ‘Meledak’ di 2025, Tembus Rp 482 T!

Fantastis! Kripto RI 'Meledak' di 2025, Tembus Rp 482 T!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Sektor aset kripto di Indonesia menunjukkan performa yang luar biasa sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total nilai transaksi aset digital ini menembus angka fantastis Rp 482,23 triliun. Angka ini tidak hanya mencerminkan geliat pasar yang aktif, tetapi juga diiringi dengan lonjakan jumlah investor. Hingga November 2025, tercatat 19,56 juta individu telah berinvestasi di aset kripto, meningkat signifikan dari 19,08 juta investor pada bulan sebelumnya.

Meskipun demikian, dinamika pasar tetap terlihat. Pada Desember 2025, nilai transaksi aset kripto sedikit melandai menjadi Rp 32,68 triliun, mengalami penurunan sekitar 12,22% dibandingkan bulan November. Penurunan ini, menurut OJK, justru mengindikasikan bahwa pasar kripto di Indonesia bergerak secara wajar dan mengikuti siklus normal layaknya pasar keuangan lainnya.

Fantastis! Kripto RI 'Meledak' di 2025, Tembus Rp 482 T!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi fluktuasi ini, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, dalam keterangan resminya pada Selasa (13/1/2026), menekankan bahwa naik turunnya transaksi adalah bagian inheren dari siklus pasar aset kripto. "Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat," ujar Antony. Ia menambahkan, penurunan transaksi di akhir tahun bahkan dapat diinterpretasikan sebagai sinyal positif, menunjukkan kematangan pasar aset digital domestik yang peka terhadap kondisi makroekonomi dan sentimen global.

COLLABMEDIANET

Di balik pertumbuhan pasar yang dinamis, OJK juga tidak tinggal diam dalam upaya menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur. Sepanjang tahun 2025, regulator ini proaktif menerbitkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan penting tersebut meliputi Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang berfokus pada rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Lebih lanjut, OJK juga telah menyusun daftar "whitelist" bagi para pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara resmi, termasuk di dalamnya INDODAX. Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen OJK untuk memastikan terciptanya ekosistem investasi yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi jutaan investor di Indonesia. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan pasar kripto dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi para pelakunya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar