Gaji DPR Tembus Rp100 Juta? Ini Rinciannya!

Gaji DPR Tembus Rp100 Juta? Ini Rinciannya!

Redaksibengkulu.co.id – Publik kembali menyoroti penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pasalnya, dengan tambahan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, total penghasilan mereka bisa melampaui angka Rp 100 juta. Tunjangan baru ini menggantikan fasilitas rumah dinas yang telah dikembalikan ke negara. Keputusan ini diambil pemerintah bersama DPR, dengan besaran tunjangan disesuaikan jabatan.

Gaji pokok anggota DPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua DPR menerima Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000. Namun, penghasilan mereka tak berhenti sampai di situ. Berbagai tunjangan lain diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji DPR Tembus Rp100 Juta? Ini Rinciannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami (Rp 420.000), tunjangan anak (Rp 168.000), uang sidang/paket (Rp 2.000.000), tunjangan jabatan (Rp 9.700.000), tunjangan beras (Rp 30.090 per jiwa), dan tunjangan PPh Pasal 21 (Rp 2.699.813). Belum termasuk tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon yang besarannya bervariasi tergantung jabatan.

COLLABMEDIANET

Rincian tunjangan kehormatan misalnya, untuk anggota berkisar Rp 5.580.000, wakil ketua badan/komisi Rp 6.450.000, dan ketua badan/komisi Rp 6.690.000. Begitu pula dengan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran yang memiliki besaran berbeda untuk setiap jabatan. Bantuan langganan listrik dan telepon diberikan sebesar Rp 7.700.000 tanpa perbedaan jabatan.

Dengan memperhitungkan semua komponen tersebut, seorang anggota DPR bisa menerima sekitar Rp 51.396.903 per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan rumah Rp 50 juta. Artinya, total penghasilan bulanan anggota DPR bisa melampaui Rp 100 juta, bahkan lebih besar lagi bagi mereka yang menjabat sebagai ketua atau wakil ketua DPR. (igo/hns)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar