Gawat! Ekspor RI Terancam Tarif AS, Bisa Kena 10%!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar kurang menyenangkan datang dari Amerika Serikat (AS) bagi para eksportir Indonesia. Washington secara resmi mengusulkan pemberlakuan tarif atau bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Langkah ini diambil menyusul hasil investigasi ketat terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, khususnya terkait isu ketenagakerjaan, setelah pembatalan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menjelaskan, tarif sebesar 10 persen akan secara spesifik diterapkan pada barang impor dari negara-negara yang teridentifikasi dalam investigasi terkait sektor ketenagakerjaan. Daftar negara yang terdampak mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan kekecewaannya, menyatakan, "Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima."

Gawat! Ekspor RI Terancam Tarif AS, Bisa Kena 10%!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, USTR juga berencana memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 12,5 persen bagi 45 negara lain yang turut menjadi objek penyelidikan. Greer menambahkan, kebijakan ini krusial karena "menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," menyoroti upaya AS untuk menyamakan kedudukan dalam persaingan dagang internasional.

Meskipun demikian, USTR juga memberikan beberapa pengecualian dari penerapan tarif ini, terutama untuk produk-produk seperti energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang. Di sisi lain, Washington juga tidak berhenti pada kebijakan ini. Pada hari Senin sebelumnya, USTR telah mengumumkan bea masuk 25 persen untuk banyak barang impor dari Brasil, sebagai respons terhadap investigasi Pasal 301 terkait praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut. Badan perdagangan ini juga diperkirakan akan segera merilis temuan dari penyelidikan besar lainnya berdasarkan Pasal 301, yang berfokus pada penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk raksasa ekonomi seperti Tiongkok.

USTR menyatakan akan membuka kesempatan bagi publik untuk menyampaikan komentar terkait usulan tarif ini dan upaya perbaikan lainnya hingga tanggal 6 Juli 2026. Sidang publik untuk membahas lebih lanjut kebijakan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 7 Juli 2026, memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyuarakan pandangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *