Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan. Sebanyak 36.191 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini telah diminta untuk diblokir. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas perekonomian nasional.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026). "Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," tegas Dian. Ia menambahkan bahwa langkah ini krusial untuk melindungi masyarakat dan integritas sistem keuangan dari ancaman judi online.

Dian Ediana juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rekening yang diblokir. Angka 36.191 ini menunjukkan kenaikan sekitar 3.000 rekening dibandingkan dengan posisi April 2026, yang kala itu tercatat sebanyak 33.836 rekening. Pemblokiran ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan validasi data akurat yang disuplai oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Also Read
Lebih lanjut, OJK juga mendorong perbankan untuk memperluas cakupan penelusuran. Hal ini termasuk penutupan rekening yang terbukti memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari individu-individu yang terindikasi kuat terlibat dalam perjudian daring. "Selain itu, perbankan juga diwajibkan untuk terus melakukan enhanced due diligence secara berkelanjutan guna mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal," pungkas Dian, menekankan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan.




