Redaksibengkulu.co.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, membuat gempar dunia internasional dengan keputusannya membatalkan bantuan luar negeri senilai US$ 4,9 miliar atau setara Rp 80,6 triliun (kurs Rp 16.449). Keputusan sepihak ini langsung memicu kontroversi, mengingat dana tersebut telah disetujui oleh Kongres AS. Peristiwa ini semakin memperuncing perdebatan mengenai pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan negara.
Dilansir dari Reuters, dalam surat yang dipublikasikan secara online, Trump menginformasikan kepada Ketua DPR Mike Johnson tentang rencana penahanan pendanaan untuk 15 program internasional. Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, merespon dengan menyatakan, "Ini akan membuat situasi anggaran atau likuiditas kami jauh lebih menantang, tetapi kami akan menindaklanjuti dengan otoritas AS untuk mendapatkan detail lebih lanjut."
Konstitusi AS secara tegas memberikan wewenang pendanaan kepada Kongres. Setiap tahun, Kongres menyetujui undang-undang anggaran untuk operasional pemerintahan. Gedung Putih wajib mendapatkan persetujuan Kongres jika ingin melakukan perubahan terhadap alokasi dana tersebut. Langkah Trump ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusional, mengingat pada Juli 2025, Kongres telah menyetujui pembatalan bantuan luar negeri dan pendanaan media publik senilai US$ 9 miliar melalui proses yang disebut pocket rescission. Namun, tindakan Trump kali ini dinilai melewati otoritas Kongres.

Related Post
Direktur Anggaran Trump, Russell Vought, menjelaskan bahwa Trump dapat menahan dana selama 45 hari, sehingga secara efektif membuat anggaran tersebut kedaluarsa hingga akhir tahun fiskal pada 30 September 2025. Gedung Putih menyebut taktik ini terakhir kali digunakan pada tahun 1977. Dana yang dibatalkan seharusnya dialokasikan untuk bantuan luar negeri, operasi penjaga perdamaian PBB, dan program promosi demokrasi luar negeri. Sebagian besar program ini dikelola oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), yang telah mengalami pemangkasan signifikan di bawah pemerintahan Trump.
Partai Demokrat mengecam keras tindakan Trump, mengatakan pemerintahannya telah membekukan dana lebih dari US$ 425 miliar. Meskipun sebagian anggota parlemen Republik mendukung pemangkasan anggaran, banyak yang mengkritik langkah Trump karena melemahkan kekuasaan Kongres. Senator Republik Susan Collins dari Maine, yang mengawasi undang-undang pengeluaran, bahkan menyebut tindakan Trump ilegal. "Daripada berupaya melemahkan undang-undang ini, cara yang tepat adalah mengidentifikasi cara-cara untuk mengurangi pengeluaran yang berlebihan melalui proses penganggaran tahunan bipartisan yang sah," tegasnya. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan bantuan internasional dan keseimbangan kekuasaan di Amerika Serikat.









Tinggalkan komentar