Redaksibengkulu.co.id – PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), perusahaan fintech lending ternama, tengah menghadapi gugatan hukum dari salah satu nasabahnya, Nining Suryani. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 September 2025 mendatang.
Menanggapi gugatan tersebut, AdaKami melalui Chief of Public Affairs, Karissa Sjawaldy, menyatakan komitmen penuh untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung," tegas Karissa dalam keterangannya pada Rabu (27/8/2025). Ia menambahkan bahwa saat ini perusahaan masih melakukan koordinasi internal terkait hal ini.
Karissa juga menekankan bahwa sebagai platform pinjaman online (pinjol) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk memberikan akses keuangan yang terpercaya serta menjaga keamanan dan kenyamanan para penggunanya.

Related Post
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyatakan pihaknya masih mempelajari gugatan tersebut. AFPI, sebagai organisasi yang menaungi AdaKami, menegaskan bahwa seluruh anggotanya wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku, termasuk dalam hal mekanisme penagihan kepada konsumen. "Kami sedang mempelajari kasus AdaKami. Kami percaya semua anggota kami mengikuti SOP dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan," ujar Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Kejelasan kasus ini tentu dinantikan publik dan industri fintech.









Tinggalkan komentar