Redaksibengkulu.co.id – Kenaikan harga beras tengah menjadi sorotan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 150 daerah di Indonesia mengalami lonjakan harga beras pada minggu ketiga Juni 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan daerah yang mengalami penurunan harga, menjadikan beras sebagai komoditas yang perlu mendapat perhatian serius. Meskipun terjadi penurunan jumlah daerah yang mengalami kenaikan dibandingkan minggu sebelumnya (159 daerah), kenaikan harga beras masih menjadi tren yang mengkhawatirkan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam rapat inflasi yang dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras masih lebih banyak daripada yang mengalami penurunan. Di zona 1, BPS mencatat kenaikan harga beras sebesar 1,13% dibandingkan Mei 2025, dengan rata-rata harga nasional mencapai Rp 14.184/kg. Sepuluh daerah dengan harga beras tertinggi di zona 1 antara lain Kabupaten Wakatobi (Rp 17.455/kg), Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Rp 16.877/kg), dan Jakarta Utara (Rp 15.776/kg).

Zona 2 juga mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,40% dibandingkan Mei 2025, dengan rata-rata harga mencapai Rp 15.281/kg, mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.400/kg. Daerah dengan harga beras tertinggi di zona 2 meliputi Kabupaten Mahakam Ulu (Rp 18.104/kg) dan Kabupaten Kutai Barat (Rp 18.050/kg).

Related Post
Kondisi serupa terjadi di zona 3, dengan kenaikan harga 0,78% dibandingkan Mei 2025 dan rata-rata harga mencapai Rp 15.800/kg. Namun, zona ini menunjukan disparitas harga yang signifikan. Kabupaten Intan Jaya mencatatkan harga beras tertinggi dengan angka fantastis, yaitu Rp 54.772/kg, jauh di atas daerah lain seperti Kabupaten Puncak (Rp 45.000/kg) dan Kabupaten Pegunungan Bintang (Rp 40.000/kg).
Perlu dicatat bahwa data BPS tersebut merupakan rata-rata harga semua kualitas beras, baik premium maupun medium. Pemerintah sendiri telah menetapkan HET beras medium dan premium yang berbeda di setiap zona melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2024. Perbedaan harga yang signifikan antara beberapa daerah dengan HET yang ditetapkan pemerintah ini menjadi perhatian tersendiri dan memerlukan kajian lebih lanjut.
Leave a Comment