Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) meskipun ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk menghapus hambatan non-tarif bagi produk-produk mereka. Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan AS terkait akses pasar yang lebih mudah di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang terjalin hanya mencakup pengakuan atas sertifikat produk AS di pasar Indonesia. "Bukan menghapus. Ini hanya pengakuan atas sertifikat yang diterbitkan di AS. Undang-Undang Kesehatan mengatur mekanisme saling percaya ini," tegas Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menambahkan bahwa mekanisme serupa telah diterapkan selama pandemi COVID-19 terkait penggunaan vaksin dari AS. "Jadi, ini saling mengakui saja, bukan penghapusan," lanjutnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan klarifikasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia menekankan bahwa pembebasan TKDN bersifat terbatas, hanya berlaku untuk produk telekomunikasi, informasi dan data center, serta produk-produk kesehatan. "Terkait TKDN, ini terbatas pada sektor-sektor tertentu dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan kementerian terkait," jelas Airlangga dalam konferensi pers di tempat yang sama.

Related Post
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS dan izin pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi bukanlah hal baru. Pengalaman selama pandemi COVID-19, di mana Indonesia menerima vaksin dari AS seperti AstraZeneca dan Pfizer, telah menunjukkan penerapan mekanisme ini. "Kita menerima vaksin berdasarkan sertifikasi FDA, melalui protokol WHO-BPOM, dan mendistribusikannya ke masyarakat," pungkas Airlangga. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa kepentingan nasional terkait keamanan pangan dan kualitas produk tetap terjaga.









Tinggalkan komentar