Redaksibengkulu.co.id – Angka Rp50 juta untuk tunjangan perumahan anggota DPR RI tengah menjadi perbincangan hangat publik. Besaran tunjangan ini dinilai janggal di tengah upaya pemerintah menekan pengeluaran negara. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi mengejutkan. Ia menegaskan bahwa penetapan angka tersebut bukan wewenang DPR.
"Angka Rp50 juta itu ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati," tegas Misbakhun saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Ia menekankan bahwa DPR hanya sebagai penerima tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan standar pejabat negara.
Misbakhun menjelaskan perlunya tunjangan perumahan mengingat banyak anggota DPR berasal dari luar Jakarta. "Banyak anggota DPR yang berasal dari daerah. Mereka perlu tempat tinggal selama bertugas di Jakarta," ujarnya. Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Tunjangan Rp50 juta per bulan ini, menurutnya, menjadi pengganti fasilitas tersebut.

Related Post
"Karena tidak lagi mendapat rumah dinas, maka Kementerian Keuangan menetapkan pengganti berupa tunjangan bulanan. DPR hanya menerima, sesuai standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara," pungkas Misbakhun. Penjelasan ini pun masih menuai pro dan kontra di masyarakat.









Tinggalkan komentar