Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Impor barang bekas ke Indonesia mengalami lonjakan drastis, memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap pasar domestik. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa volume impor yang semula hanya 7 ton pada tahun 2021, melonjak tajam menjadi 3.600 ton pada tahun 2024. Bahkan, hingga Agustus 2025, angka tersebut telah mencapai 1.800 ton.
Maman menyoroti bahwa barang-barang bekas impor ini telah "meringsek" masuk ke pasar domestik, mengancam keberlangsungan UMKM dan produsen lokal. Ia menduga adanya keterlibatan oknum Bea Cukai dalam meloloskan barang-barang ilegal tersebut.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan pasar Indonesia dari serbuan barang impor ilegal, dimulai dengan menutup jalur masuk bagi pakaian bekas impor ilegal. UMKM akan tetap diperhatikan dan disuplai barang dari produsen dalam negeri.

Related Post
"Kita kumpulkan asosiasi-asosiasi, produsen-produsen lokal, distro-distro di Bandung, produsen baju, semua kita kumpulkan. Kita dorong mereka untuk substitusi, menggantikan produk barang bekas," ujar Maman dalam acara Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Maman menambahkan bahwa industri fashion dalam negeri memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dengan perputaran uang yang signifikan, pembenahan yang dilakukan diharapkan dapat membantu UMKM dan produsen lokal untuk terus tumbuh.
Selain itu, Menteri UMKM berencana memanggil platform e-commerce pada Jumat (7/11) untuk memantau dan memverifikasi larangan penjualan barang thrifting. "Saya sudah perintahkan, pokoknya stop, tidak boleh lagi menjual baju bekas," tegas Maman.
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk buatan dalam negeri. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penutupan akses masuk pakaian bekas. "Sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur Bea Cukai untuk menyetop dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah terkait pemberantasan impor bal pakaian bekas (balpres). Pihak yang menolak dianggap sebagai pelaku impor ilegal.









Tinggalkan komentar