Redaksibengkulu.co.id – Indonesia berhasil menorehkan prestasi gemilang di dunia ketenagakerjaan. Negara kita menjadi yang pertama mengadopsi dan mengadaptasi Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor kehutanan, sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Peluncuran resmi terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Senin (28/4/2025), bertepatan dengan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan bahwa K3 merupakan pilar penting pembangunan nasional. "Target kita bukan hanya mengurangi angka kecelakaan kerja, tetapi mencapai nol kecelakaan," tegas Indra. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berkomitmen merevisi dan memperbarui undang-undang K3 agar sesuai dengan perkembangan terkini, dengan target implementasi regulasi baru pada tahun 2026.

Staf Ahli Menteri Kehutanan, Dida Mighfar Ridha, yang mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengungkapkan harapan agar peluncuran Kaidah K3 ini menjadi tonggak transformasi sektor kehutanan menuju praktik yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan Multi Usaha Kehutanan yang mendorong optimalisasi pemanfaatan hasil hutan. "Pekerja dihadapkan pada tantangan memaksimalkan nilai tambah produk, dan K3 menjadi kunci keberhasilannya," jelas Dida.

Related Post
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, memberikan apresiasi tinggi atas langkah inovatif Indonesia. "Indonesia telah menginspirasi dunia sebagai negara pertama yang meluncurkan Kaidah K3 untuk sektor kehutanan. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi sebuah gebrakan yang akan berdampak luas," puji Simrin. Ia juga mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan penerapan K3, sejalan dengan tema global K3 tahun ini.
Sekretaris Jenderal KAHUTINDO (Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia), Rulita Wijayaningdyah, menekankan tingginya risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor kehutanan. "Kondisi geografis yang menantang membuat sektor ini rawan kecelakaan. Keselamatan adalah hak dasar pekerja," tegas Rulita. KAHUTINDO, bersama Building and Wood Workers International (BWI), aktif dalam perumusan revisi Kaidah ILO yang diadopsi Mei 2024.
Ketua Umum APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), Indroyono Soesilo, mengatakan kolaborasi antara APHI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ILO Jakarta, dan KAHUTINDO, sejalan dengan upaya menciptakan iklim usaha kehutanan yang berkelanjutan. "Implementasi kaidah K3 yang kuat akan meningkatkan daya saing industri kehutanan, terutama untuk produk ekspor," tutup Indroyono.
Leave a Comment