Redaksibengkulu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan lampu hijau terkait izin impor iPhone 17. Proses impor akan berjalan lancar, asalkan Apple memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. "Intinya, jika sesuai prosedur, izinnya akan kita proses," tegas Mendag Budi saat ditemui di kantornya, Jumat (12/9/2025).
Salah satu syarat krusial adalah rekomendasi dari kementerian terkait. Mendag menekankan, begitu rekomendasi tersebut keluar, Kementerian Perdagangan akan langsung memproses permohonan izin impor. "Semua permohonan impor, selama ada rekomendasi lengkap dari kementerian terkait, akan segera diproses," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk empat produk Apple, termasuk iPhone 17. Targetnya, sertifikat tersebut rampung malam ini. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyatakan proses review sudah berjalan dan optimis sertifikat akan terbit. "Mudah-mudahan sore ini selesai review-nya. Kalau sudah siap, langsung keluar. Malam ini bisa keluar, InsyaAllah," ungkap Heru, Kamis (11/9/2025). Meski Heru enggan merinci keempat produk tersebut, komitmen dan pengawasan nilai impor sudah masuk dan diproses Kemenperin.

Related Post









Tinggalkan komentar