Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Industri baja nasional patut berbangga. Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia, kini secara resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Keputusan signifikan ini dicapai setelah otoritas Turki mengakhiri penyelidikan anti-dumping pada 27 Desember 2025, tanpa menetapkan langkah pengamanan perdagangan terhadap komoditas tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyambut baik kabar ini, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan indikator kuat meningkatnya daya saing industri baja Indonesia di kancah global. Ia optimis, putusan ini akan semakin memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap kualitas dan keunggulan produk baja nirkarat Tanah Air.
"Pemerintah Indonesia telah secara aktif memantau dan mengawal seluruh proses penyelidikan yang berlangsung selama delapan belas bulan ini," ungkap Budi Santoso dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026). Ia menambahkan, pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif serta selaras dengan ketentuan internasional. Penyelidikan anti-dumping terhadap produk CRSS, yang melibatkan impor dari Indonesia dan Tiongkok, sendiri dimulai oleh Turki pada 28 Juni 2024.

Related Post
Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping, yang dipublikasikan oleh Anti-Dumping and Subsidies Bureau Turki pada 27 Desember 2025, memuat keputusan penghentian tersebut. Dalam laporan itu, otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tergolong tidak signifikan (de minimis) dan tidak menimbulkan kerugian material bagi industri domestik Turki. Meskipun ada indikasi dumping,









Tinggalkan komentar