Kaget! Toko Emas Tiffany & Co Disegel Bea Cukai!

Kaget! Toko Emas Tiffany & Co Disegel Bea Cukai!

Redaksibengkulu.co.id – Tiga gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, di Jakarta mendadak disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan kuat adanya praktik impor barang yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk impor ilegal, menegaskan komitmen untuk menertibkan pasar dalam negeri.

Berbicara di The Tribrata Dharmawangsa pada Kamis (12/2), Purbaya menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bukti kerja profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus mengawasi ketat arus barang impor. "Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif bagi pelaku bisnis di Indonesia. "Kalau Bea Cukai tidak bertindak, mereka akan disalahkan. Ini adalah bagian dari tugas mereka agar pasar kita bersih dari barang ilegal dan persaingan di dalam negeri berlangsung fair," imbuhnya.

Kaget! Toko Emas Tiffany & Co Disegel Bea Cukai!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, pada Rabu (11/2), DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penindakan ini berawal dari indikasi pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor yang diperdagangkan.

COLLABMEDIANET

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa untuk sementara, barang-barang berharga di brankas toko serta seluruh gerai telah disegel. Pihak manajemen atau pemilik perusahaan diwajibkan untuk segera memberikan penjelasan rinci kepada Kantor Bea Cukai. "Kami meminta yang bersangkutan, baik bagian administrasi maupun owner, untuk memberikan penjelasan detail terkait barang-barang yang disegel, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor," kata Siswo.

Dugaan awal menunjukkan adanya barang-barang yang tidak dilaporkan dalam pemberitahuan impor barang (PIB). DJBC Kanwil Jakarta kini tengah melakukan kompilasi data untuk memverifikasi apakah perhiasan tersebut memang sudah terdaftar secara resmi. "Kami akan menyandingkan data barang yang ada di toko dengan laporan mereka saat barang masuk ke Indonesia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan mengambil tindakan sesuai ranah semestinya untuk penertiban dan peningkatan kepatuhan kepabeanan," pungkas Siswo, menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai aturan demi menjaga integritas pasar dan penerimaan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar