Luhut Ultimatum Soal Desakan Makzulkan Gibran: Taat Konstitusi atau…?

Luhut Ultimatum Soal Desakan Makzulkan Gibran: Taat Konstitusi atau...?

Redaksibengkulu.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan ultimatum tegas terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usai acara Halalbihalal TNI-Polri di Jakarta, Selasa (6/5/2025), Luhut menyatakan, "Iyalah harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia," tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap tekanan yang meminta pertanggungjawaban Gibran.

Luhut menekankan pentingnya menjaga keutuhan NKRI dari pengaruh kekuatan asing. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan penjelasan terkait hal ini. "Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing. Siapa pun dia, jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," lanjutnya, seraya mengimbau agar semua pihak tetap menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.

Luhut Ultimatum Soal Desakan Makzulkan Gibran: Taat Konstitusi atau...?
Gambar Istimewa : file.fin.co.id

Desakan pemakzulan Gibran sebelumnya muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut delapan poin, termasuk pergantian Wakil Presiden. Surat tuntutan yang ditandatangani ratusan purnawirawan perwira tinggi TNI ini, diantaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mengungkapkan berbagai permasalahan kebijakan pemerintahan.

COLLABMEDIANET

Kedelapan tuntutan tersebut meliputi: kembali ke UUD 1945 asli; dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih (kecuali IKN); penghentian proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Rempang; penghentian tenaga kerja asing China; penertiban pengelolaan pertambangan; reshuffle menteri yang diduga korupsi; pengembalian fungsi Polri di bawah Kemendagri; dan usulan pergantian Wakil Presiden. Tuntutan terakhir ini merujuk pada putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan Luhut ini pun menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment