Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kebijakan signifikan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026, pemerintah mengalokasikan porsi jumbo Dana Desa, mencapai Rp 34,57 triliun, khusus untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Angka fantastis ini setara dengan 58,03% dari total pagu Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp 60,57 triliun. Artinya, hanya sekitar Rp 26 triliun yang tersisa untuk alokasi Dana Desa reguler. "Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Minggu (15/2/2026).
Fokus penggunaan Dana Desa untuk KDMP ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur fisik. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai, pergudangan, serta melengkapi berbagai kebutuhan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Related Post
Meski fokus pada KDMP, PMK 7/2026 juga tetap mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa. Prioritas lainnya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan, program ketahanan pangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai. Selain itu, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya yang mengangkat potensi desa juga tetap menjadi bagian dari alokasi Dana Desa.
Skema pencairan Dana Desa pun mengalami pemisahan. Dana Desa reguler akan disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan kemudian diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Berbeda halnya dengan Dana Desa untuk implementasi KDMP, yang akan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus. Penyaluran dana ini akan dilakukan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan lengkap dan benar dari bupati/wali kota.









Tinggalkan komentar