Mentan Murka! 2 Perusahaan Ini Dalang Minyakita Mahal!

Mentan Murka! 2 Perusahaan Ini Dalang Minyakita Mahal!

Redaksibengkulu.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini melontarkan pernyataan mengejutkan terkait lonjakan harga minyak goreng rakyat, Minyakita, yang beredar di pasaran. Setelah melakukan penelusuran mendalam, Amran menunjuk langsung dua entitas produsen sebagai biang keladi utama di balik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Dua hari kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," ungkap Amran dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Ia menjelaskan, seharusnya Minyakita dijual seharga Rp 15.700 per liter sesuai HET. Namun, temuan di lapangan menunjukkan dua perusahaan tersebut mematok harga hingga Rp 18.000 per liter, menciptakan disparitas harga yang merugikan konsumen.

Mentan Murka! 2 Perusahaan Ini Dalang Minyakita Mahal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak main-main, Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang berani mempermainkan harga pangan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. "Perusahaan minyak, ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Dia menjual kemarin Rp 18.000/liter, belinya harusnya Rp 15.700/liter, dijual Rp 18.000/liter. Itu nggak boleh," tegasnya dengan nada serius. Ancaman pidana dan pencabutan izin usaha menjadi konsekuensi berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

COLLABMEDIANET

Amran juga menekankan bahwa fokus penindakan bukan pada pedagang atau pengecer kecil di pasar. Sebaliknya, sasaran utama pemerintah adalah produsen besar yang diduga sengaja memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebihan. "Tapi yang diduga melanggar, kami kejar. Yang diduga melanggar, kami kejar. Kami monitor terus. Kami bukan fokus pada yang menjual kecil-kecilan. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini," imbuhnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas praktik curang ini.

Perlu diketahui, regulasi harga Minyakita telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Beleid tersebut menetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat distributor 1 (D1) paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat distributor 2 (D2) paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen akhir ditetapkan pada angka Rp 15.700 per liter.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar