Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para calon pelancong! Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendatang diprediksi akan semakin meriah dengan potensi penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah, operator bandara, hingga maskapai penerbangan bersatu padu untuk mewujudkan hal ini.
Penurunan harga tiket pesawat menjadi salah satu stimulus ekonomi yang digagas pemerintah untuk memeriahkan libur Nataru. Tak hanya pesawat, moda transportasi lain pun berpotensi mengalami penurunan harga. Khusus untuk tiket pesawat, diperkirakan harganya akan lebih terjangkau, sekitar 13-14% dari harga normal, dan menyasar sekitar 3,5 juta tiket.
Sinergi apik ini dimulai dari dua menteri Kabinet Merah Putih yang menerbitkan aturan khusus. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2025 ini mengatur penurunan biaya fuel surcharge hingga 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller, berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 dengan periode pemesanan 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.

Related Post
Tak ketinggalan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan yang diteken pada 15 Oktober 2025 ini memberikan diskon PPN sebesar 6% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%. Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan pada periode 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) turut berkontribusi dengan memberikan potongan 50% terhadap tarif jasa kebandarudaraan, sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025. Potongan 50% diberikan untuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan extra flight, dengan pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 dan keberangkatan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026. Selain itu, InJourney Airports juga memberikan potongan 50% untuk Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional di seluruh bandara InJourney Airports pada periode yang sama.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi menjelaskan bahwa potongan harga PJP2U akan mempengaruhi nominal harga tiket pesawat. InJourney Airports juga akan menyiagakan bandara selama 24 jam sesuai kebutuhan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penerbangan.
Dua maskapai penerbangan, Citilink dan Indonesia AirAsia, telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. Citilink akan memberikan diskon hingga 17% yang berasal dari penurunan tarif fuel surcharge, potongan tarif PJP2U, dan insentif PPN dari pemerintah. Diskon ini berlaku untuk pembelian 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026 untuk penerbangan pada tanggal yang sama. Indonesia AirAsia juga mendukung penuh kebijakan ini dengan memberikan diskon mulai dari 13% pada periode pembelian yang sama. Perusahaan memastikan bahwa penurunan harga tiket tetap mengutamakan standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan.









Tinggalkan komentar