Redaksibengkulu.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan bahaya melintas jalur kereta api. Baru-baru ini, viral aksi pengendara motor membawa anak kecil di jalur kereta. Peristiwa ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan keselamatan di sekitar rel kereta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. Meskipun sosialisasi keselamatan rutin dilakukan, masih banyak pelanggaran yang terjadi. "Aktivitas di jalur kereta sangat berbahaya, apalagi melibatkan anak-anak," tegas Ixfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Data KAI Daop 1 Jakarta periode hingga 16 Juni 2025 mencatat 115 kejadian temperan. Rinciannya, 25 melibatkan kendaraan bermotor, 87 pejalan kaki, dan 3 hewan. Banyak kejadian mengakibatkan luka bahkan kematian. KAI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Related Post
Ixfan menekankan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181, melarang aktivitas di jalur kereta api selain operasional kereta api dan petugas resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
"Jalur kereta bukan jalan umum," Ixfan mengingatkan. "Aktivitas di sana sangat berisiko, mengancam keselamatan penumpang kereta dan pengguna jalur lainnya." KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar atau merusak pagar pembatas jalur kereta. Kerjasama semua pihak, masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.
Leave a Comment