Noel Dicopot! Jabatan Komisarisnya di Pupuk Indonesia Dihentikan

Noel Dicopot! Jabatan Komisarisnya di Pupuk Indonesia Dihentikan

Redaksibengkulu.co.id – Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Pemegang Saham PT Pupuk Indonesia, bernomor SK232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025, tertanggal 22 Agustus 2025. Pemberhentian tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/8/2025).

Manajemen Pupuk Indonesia memastikan pemberhentian Noel tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Ia sebelumnya dilantik sebagai Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025. Namun, status tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang disandangnya menjadi penyebab utama pencopotan tersebut.

Noel Dicopot! Jabatan Komisarisnya di Pupuk Indonesia Dihentikan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel mengetahui dan bahkan turut meminta jatah dalam praktik pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak 2019. Noel, yang menjabat sebagai Wamenaker sejak Oktober 2024, menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. "Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG," tegas Setyo. Kasus ini pun semakin memperkuat alasan pemberhentian Noel dari jabatan strategisnya di BUMN tersebut.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar