OJK Sikat 23 Emiten! Denda Fantastis Rp253 Miliar!

Author Image

Hadi Wibawa

1 September 2026, 23:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin di pasar modal Indonesia. Sebanyak 1.184 sanksi administratif telah dijatuhkan, dengan total denda yang mencapai angka fantastis Rp 253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis. Langkah tegas ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, demikian diungkapkan OJK dalam keterangan resminya pada Selasa (1/9/2026).

Mayoritas sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan, mulai dari laporan berkala hingga laporan terkait tata kelola perusahaan. Pelanggaran laporan berkala menjadi penyumbang terbesar dengan 876 sanksi administratif, yang berujung pada denda sebesar Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

OJK Sikat 23 Emiten! Denda Fantastis Rp253 Miliar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil juga tidak luput dari pengawasan, menghasilkan 91 sanksi administratif dengan total denda Rp 7,87 miliar. Sementara itu, 209 sanksi administratif dengan denda Rp 1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis dikenakan atas keterlambatan laporan terkait tata kelola. Bahkan, profesi penunjang pasar modal pun turut didenda sebesar Rp 32.300.000 atas 8 kasus keterlambatan laporan.

Penegakan Hukum OJK yang Komprehensif

Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis. Tindakan ini menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan/atau pihak terkait lainnya yang terbukti melanggar peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan. "Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis ini adalah langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tegas OJK.

Otoritas berwenang ini berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuannya jelas: mendorong kepatuhan pelaku industri, memberikan efek jera, serta memastikan Pasar Modal Indonesia dapat beroperasi secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang berkelanjutan, OJK juga telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal yang lebih luas. Rinciannya meliputi denda total Rp 73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi ini menyasar berbagai entitas, termasuk emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik dan kantor akuntan publik, hingga pemegang saham dan pemegang saham pengendali emiten, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi sangat bervariasi, mencakup isu-isu krusial seperti aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan yang tidak akurat, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, hingga Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Daftar Hitam: 23 Emiten Kena Sanksi Administratif

Dari keseluruhan sanksi yang dijatuhkan, jajaran direksi emiten menjadi pihak yang paling banyak disasar, mencapai 50 pihak. Namun, sorotan utama tertuju pada 23 emiten yang secara langsung dikenakan sanksi administratif. Selain itu, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta 8 Komisaris Emiten juga tak luput dari jerat sanksi. Pihak lain yang turut dikenakan sanksi meliputi masing-masing 6 Perusahaan Efek dan direksi Perusahaan Efek, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Berikut adalah daftar 23 emiten yang menerima sanksi administratif dari OJK:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Trada Alam Minera Tbk
  3. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  4. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  5. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  6. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  7. PT Ever Shine Tex Tbk
  8. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  9. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  10. PT Darmi Bersaudara Tbk
  11. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  12. PT Indo Boga Sukses Tbk
  13. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  14. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  15. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  16. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  17. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  18. PT Fimperkasa Utama Tbk
  19. PT Bakrie & Brothers Tbk
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  21. PT Ifishdeco Tbk
  22. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia melalui penegakan aturan yang konsisten dan tanpa pandang bulu.

Related Post