Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para investor di Tanah Air. Indonesia secara resmi meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat akan membebaskan pajak untuk instrumen investasi baru ini, menjadikannya kian menarik.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026), Airlangga menjelaskan bahwa perlakuan pajak untuk ETF emas ini akan disamakan dengan surat berharga. Artinya, instrumen tersebut berpotensi dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, itu seperti surat berharga," tegas Airlangga, membuka peluang investasi emas yang lebih efisien.

Sementara itu, dari sisi teknis, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan bahwa insentif pajak untuk ETF Emas secara internal di DJP sudah rampung. Namun, implementasinya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. "Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI, mengindikasikan proses finalisasi yang sedang berjalan.
Also Read
Peluncuran ETF Emas ini sendiri dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8). Menurut Airlangga, kehadiran ETF Emas merupakan jembatan yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal. Instrumen ini tidak hanya memperkaya pilihan produk investasi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar modal secara signifikan. Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa ETF ini didukung oleh Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi aset fisik emas.
Oleh karena itu, ia secara khusus meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk serius mempertimbangkan pemberian insentif tersebut. "Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPn dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," pungkas Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung inovasi pasar modal.




