Redaksibengkulu.co.id – Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi ilegal ini telah merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar dan membuat PT Pertamina Patra Niaga geram. Delapan tersangka telah diamankan dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa tindakan pengoplosan LPG subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg dan meminta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Pertamina, lanjut Ahad, telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum agen atau pangkalan. Pertamina juga memberikan peringatan keras kepada seluruh agen dan pangkalan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Sanksi tegas berupa penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) akan diberikan bagi pihak yang melanggar aturan.

Related Post
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan identitas para tersangka. Selain pemilik dan penanggung jawab, enam orang lainnya berperan sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Kasus ini masih dalam pengembangan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran distribusi BBM dan LPG dapat melapor melalui call center Pertamina di nomor 135.









Tinggalkan komentar