Redaksibengkulu.co.id – Rencana besar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami penundaan. Pemerintah memutuskan untuk menunda proses tersebut hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap strategi pembangunan IKN dan dikaitkan dengan prioritas pembangunan nasional secara keseluruhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan penundaan ini telah diinformasikan secara resmi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN melalui surat resmi tertanggal 24 Januari 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa relokasi yang semula dijadwalkan pada 2024 terpaksa ditunda.

Salah satu faktor utama penundaan adalah proses penataan ulang organisasi di kementerian dan lembaga pasca-pembentukan Kabinet Merah Putih. Konsolidasi internal masih berlangsung di berbagai instansi, sehingga struktur organisasi dan sumber daya manusia perlu disesuaikan terlebih dahulu. Rini menambahkan, perubahan struktur organisasi ini berdampak signifikan terhadap penempatan ASN dan penataan aset kelembagaan sesuai dengan formasi kabinet yang baru.

Related Post
Selain masalah organisasi, kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung di IKN juga menjadi kendala. Hingga akhir 2024, pemerintah masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN. Kompleksitas logistik dan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan lapangan turut menjadi pertimbangan penundaan ini.
Di tahun 2026, pemerintah berencana melakukan seleksi ulang ASN yang akan dipindahkan. Langkah ini bertujuan agar pemindahan lebih relevan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional yang dinamis. Seleksi ulang diharapkan dapat mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia sesuai dengan tugas dan fungsi di ibu kota baru.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebagai inisiator Undang-Undang IKN, berperan krusial dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ASN.
Leave a Comment